HIDE
GRID_STYLE

Breaking News:

News

PC IMM Sinjai dan BPJS Kesehatan Jalin Kerjasama Sosialisasi Program JKN-KIS

BPJS Kesehatan paparkan tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional. SINJAI, PDMSINJAI.OR.ID – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah...

BPJS Kesehatan paparkan tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional.

SINJAI, PDMSINJAI.OR.ID
– Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Sinjai menjalin kerjasama strategis dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Sinjai. Kerjasama ini dalam agenda Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan di Aula Perpustakaan Daerah dan Kearsipan Sinjai, Jumat 25 Juli 2025.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa tentang pentingnya JKN Kartu Indonesia Sehat (KIS) khususbya terkait hak dan kewajiban peserta, serta informasi penting lainnya seputar keikutsertaab dalam program.

Dalam sosialisasi ini, BPJS Kesehatan terdiri dari tiga orang yakni Aswin Agustiansyah, Namirah Malik dan Zulfikar Tabara. Dengan paparannya bahwa peserta JKN-KIS terdapat dua kelompok utama ialah Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Bukan Pekerja Penerima Upah (BPPU). Kelompok PPU mencakup Pegawai Negeri, TNI/Polri, Pegawai BUMN dan pekerja swasta. Sementara BPPU mencakup pekerja informal, wirausaha dan peserta mandiri.

Dalam paparannya menambahkan hak peserta JKN-KIS memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis yang dibutuhkan dan prosedur yang berlaku tanpa diskriminasi serta mendapatkan informasi yang jelas mengenai hak dan kewajiban sebagai peserta.

"Sementara itu, kewajiban peserta antara lain adalah melakukan pembayaran iuran secara rutin, menjaga data kepesertaan agar selalu mutakhir, dan mematuhi prosedur pelayanan yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan," ungkapnya.

Terkait besaran iuran untuk peserta dari kelompok PPU iurannya sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan rincian 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Adapun untuk peserta mandiri atau BPPU besarannya ditentukan berdasarkan kelas layanan yang dipilih yaitu kelas 1, Rp150.000, kelas 2, Rp100.000, dan kelas 3, Rp35.000.

Peserta JKN-KIS dari kelompok PPU juga dapat menanggung anggota keluarga yang terdiri dari pasangan (suami/istri) dan anak sebanyak maksimal tiga orang. Anak yang ditanggung adalah yang belum menikah dan belum berpenghasilan sendiri dengan batas usia tertentu sesuai peraturan yang berlaku.

Editor: Humas PDM Sinjai.

Tidak ada komentar